Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bharada E alias Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meski tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU, kuasa hukum Eliezer meyakini kliennya tidak punya rencana membunuh.
Kuasa hukum Eliezer Ronny Talapessy mengungkapkan, bakal menghadirkan ahli hingga saksi meringankan untuk membuktikan hal tersebut.
"Kan ada proses pembuktian, nanti langsung minta periksa saksi-saksi, di situ lah kita uji (dakwaan JPU). Kami yakin bahwa klien saya tidak punya rencana. Kita buktikan sama-sama," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Namun, Ronny belum menyebut nama ahli dan saksi meringankan untuk Eliezer. Menurutnya, saksi meringankan tersebut salah satunya akan dihadirkan dari Manado, Sulawesi Utara.
Baca Juga: Menyesal Tembak Brigadir J, Bharada E Ngaku Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
"Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi yang meringankan datang dari Manado," ungkapnya.
Relasi Kuasa
Dalam kesempatan itu, Ronny juga membantah Eliezer mengikuti perintah Ferdy Sambo menembak Yosua karena motif uang. Dia mengklaim, Eliezer tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo karena relasi kuasa yang begitu kuat.
"Ada yang namanya relasi kuasa. Bayangkan saja Bharada Tngkat Dua berhadapan dengan jenderal. Tadi teman-teman sudah liat adik kita ini menyampaikan permohonan maaf, ya disitu disampaikan, ini tulisan tangan langsung dari Bharada E," kata dia.
Lebih lanjut Ronny menegaskan, Richard juga tidak pernah menerima uang senilai Rp1 miliar dari Ferdy Sambo. Tetapi, hanya disodorkan dan dijanjikan seusai peristiwa penembakan terjadi.
Baca Juga: Fakta Baru yang Terkuak di Sidang Bharada E, Akui Sulit Tolak Perintah Jenderal untuk Tembak
"Tidak pernah diterima (uang), itu dijanjikan," ungkapnya.
Maaf dan Penyesalan
Richard sempat menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Yosua usai menjalani persidangan. Dia berharap, permohonan maaf tersebut dapat diterima.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," tutur Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2022).
Selain menyampaikan permohonan maaf, Richard juga menyampaikan penyesalannya. Dia mengklaim tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Yosua karena statusnya sebagai anggota berpangkat jauh lebih rendah dari atasan tersebut.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," jelasnya.