Fakta Baru yang Terkuak di Sidang Bharada E, Akui Sulit Tolak Perintah Jenderal untuk Tembak

Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:54 WIB
Fakta Baru yang Terkuak di Sidang Bharada E, Akui Sulit Tolak Perintah Jenderal untuk Tembak
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah mejalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (18/10/2022).

Dalam sidang Bharada E tersebut, rupanya ada sejumlah fakta-fakta baru yang terkuak dari kasus pembunuhan tersebut. Kira-kira apa saja? Berikut informasi selengkapnya.

Richard tergerak untuk membantu Sambo

Richard menghadap Ferdy Sambo setelah menerima perintah bertemu. Sambo bercerita kepadanya terkait peristiwa di Magelang. Ia pun disebutkan jaksa merasa tergerak untuk mengikuti kemauan Sambo.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Skenario Ferdy Sambo Hancurkan Masa Depan Bharada E

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo," tutur jaksa.

Richard tegas berteriak 'siap komandan!' saat diperintah Sambo

Richard menyatakan kesediaannya untuk menembak Brigadir J. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU, permintaan itu dijawab Richard dengan tegas. Hal ini lantaran emosinya yang sudah meluap.

"Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaannya dengan berkata siap komandan!, yang diucapkan dengan sangat tegas, karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

Usai mendengarkan kesediaan Richard, Ferdy Sambo memintanya untuk menambah amunisi pada managize senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 miliknya.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Sebut Bharada Eliezer Bersedia Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Kala itu, amunisi miliknya berisi tujuh butir peluru ukuran 8 mm. Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkannya untuk menambah delapan butir lagi dengan ukuran yang sama.

Sebelum penembakan, Ferdy Sambo mengarahkan Richard jika sewaktu-waktu ada yang bertanya kepada dirinya. Richard diperintahkan menjawab alasannya sedang melakukan isolasi mandiri.

“Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman),” kata JPU.

Permintaan maaf Bharada E ke mendiang Yosua sulit tolak perintah jenderal

Setelah jalani sidang perdananya, Richard sempat menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Yosua. Ia berharap hal tersebut bisa diterima.

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir Yosua). Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," ungkap Richard.

Richard juga menyesali perbuatannya dengan mengklaim dirinya tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo selaku atasan untuk mengeksekusi Yosua. Terlebih status dan pangkatnya disebut berbanding jauh.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan  untuk menolak perintah dari seorang jenderal," tuturnya. 

Senjata Bharada E disimpan di lemari atas perintah Putri

Senjata berjenis laras panjang Steyr Aug Kal 223 milik Bharada disimpan di lemari senjata yang berada di kamar pribadi Ferdy Sambo. Hal itu disebut atas perintah Putri Candrawathi.

"Membawa senjata laras panjang Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 untuk disimpan di lemari senjata milik saksi Ferdy Sambo, yang berada di lantai tiga kamar pribadi saksi Ferdy Sambo sesuai dengan permintaan dan kehendak saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.

Berdoa sebelum menembak

Dalam surat dakwaan juga disebut bahwa sesampai di rumah dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Richard naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Disana, ia malah melakukan ritual doa.

"Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kata JPU.

Memilih tidak mengajukan eksepsi

Beda halnya dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard  memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Ronny Talapessy selaku pengacara Richard menyatakan bahwa poin-poin yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya itu sudah sesuai dan cermat.

"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat," kata Ronny.

"Nanti kami akan sampaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi," imbuhnya.

Tidak adanya pengajuan eksepsi dari pihak Richard, maka persidangan nantinya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pekan depan. Tepatnya pada Selasa (25/10/2022).

Kuasa hukum tegaskan motif Richard bukan karena diimingi uang

Ronny Talapessy menegaskan motif Richard menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo bukan karena diiming-imingi uang. Namun, karena terdapat relasi kuasa yang kuat.

Ia kemudian memastikan uang sebesar Rp1 miliar tidak pernah diberikan Ferdy Sambo. Hal itu hanya disodorkan dan dijanjikan setelah insiden penembakan terjadi.

"Tidak pernah diterima (uang), itu dijanjikan," ungkap Ronny saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan.

"Ada yang namanya relasi kuasa. Bayangkan saja Bharada Tingkat Dua berhadapan dengan jenderal. Tadi teman-teman sudah liat adik kita ini menyampaikan permohonan maaf, ya di situ disampaikan, ini tulisan tangan langsung dari Bharada E," lanjutnya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI