Sempat Dijanjikan Imbalan Rp 1 M oleh Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E Bantah Kliennya Terima Uang

Ronny menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang yang diberikan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Suara.com - Tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dijanjikan imbalan berupa uang serta iPhone 13 Pro Max oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Berdasarkan surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana, hadiah tersebut diberikan pada tanggal 10 Juli 2022.
Bripka RR alias Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diberi uang senilai Rp500 juta. Sedangkan Bharada E alias Richard Eliezer diberi uang senilai Rp1 miliar.
"Amplop berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Ini APK Penghasil Saldo DANA Gratis Terbukti Langsung Cair, Cek Link Amannya di Sini!
Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, membantah jika kliennya menerima hadiah yang diberikan sebagai ucapan terima kasih dari Ferdy Sambo dan istrinya.
Di hadapan para wartawan, Ronny tegas mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak menerima uang senilai Rp1 M.
"Tidak diterima, itu dijanjikan," ujar Ronny seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (18/10/22).
Ronny menjelaskan bahwa saat kliennya dipanggil ke ruang kerja FS yang berada di lantai dua rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, telah tersedia uang senilai 1M.
"Itu kan yang dijanjikan dari Ferdy Sambo. Klien saya dipanggil, di meja sudah ada uang," lanjut Ronny.
Baca Juga: Sosok Ratu Annisa, Aktris Kolosal yang Disangka Pelaku Peredaran Uang Palsu
Surat Dakwaan JPU Soal Iming-Iming Uang