Buntut Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Panggil Sekda Papua

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:50 WIB
Buntut Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Panggil Sekda Papua
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK memanggil empat saksi, salah satunya ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, Selasa, dalam penyidikan kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Selain Ridwan Rumasukun, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni PNS selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Provinsi Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan Setda Pemprov Papua, yakni Yance Parubak dan Sesno.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga: KPK Pastikan Kirim Tim Independen IDI Terbang ke Papua Periksa Kondisi Kesehatan Tersangka Lukas Enembe

KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan berikutnya. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI