Suara.com - Sidang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah mulai dilakukan sejak Senin (17/10/2022) kemarin.
Hari in Selasa (18/10/2022)i sidang dilakukan untuk pembacaan surat dakwaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pada akhir persidangan, Bharada E menyampaikan pesan untuk keluarga Brigadir J. Pesan itu dia sampaikan sebelum keluar dari ruang sidang saat dikerubungi oleh wartawan.
Dia memohon maaf telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Bharada E Tergerak Bantu Ferdy Sambo Usai Dengar Insiden di Magelang
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos [Brigadir J], bapak, ibu, Reza, dan seluruh keluarga besar Bang Yos saya memohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini bisa diterima keluarga," ungkap Bharada E.
"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghburan kepada keluarga Bang Yos," imbuhnya.
Lebih lanjut Bharada E menyebutkan bahwa sebagai anggota Polri biasa, dia tak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Ferdy Sambo yang merupakan Jenderal Bintang Dua.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya ini hanya seorang anggota yang tak memiliki kemampuan dari perintah seorang jenderal," ungkapnya lagi.
Pada surat dakwaan, Bharada E disebut diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Dia dibekali sekotak peluru untuk mengisi tembakannya.
Diketahui melalui surat dakwaan, Bharada E menembak 3 hingga 4 kali ke Brigadir J hingga terjatuh. Usai ditembak, Brigadir J masih bergerak kesakitan namun kembali ditembak oleh Ferdy Sambo tepat di bagian kepala belakang.
Pada sidang tersebut, tim kuasa hukum Bharada E menjadi satu-satunya pengacara tersangka yang tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada jaksa penuntut umum.