Usai Jalani Sidang Perdana, Bharada E Langsung Balik ke Rutan Bareskrim Polri

Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Usai Jalani Sidang Perdana, Bharada E Langsung Balik ke Rutan Bareskrim Polri
Bharada E bakal kembali ke Rutan Bareskrim Polri usai jalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam hal ini Ricky tidak menyanggupi permitaan sang atasan. Lantas Sambo menyuruh Ricky agar memanggil Richard.

Singkat cerita, Richard menemui Ferdy Sambo yang sedang duduk di sofa di lantai 3 rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo bercerita pada Richard soal insiden di Magelang -- dan Richard merasa tergerak untuk mengikuto kemauan Sambo.

"Setelah itu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo," beber Jaksa.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI