Pendukung Bambang Tri Padati Sidang Perdana Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Emak-emak Teriak 'Mana Tergugat Nih'

Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:18 WIB
Pendukung Bambang Tri Padati Sidang Perdana Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Emak-emak Teriak 'Mana Tergugat Nih'
Jelang sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022). (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun pihak tergugat di antaranya yakni, (tergugat I) Presiden Joko Widodo; (tergugat II) Komisi Pemilihan Umum/KPU; (tergugat III) Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan (tergugat IV) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dari isi petitum, agar PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum membuat keterangan yang tidak benar atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas.

Dari isi petitum, PN Jakarta Pusat juga menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum menyerahkan dokumen ijazah atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI