Penyesalan Terbesar Bharada E Tega Tembak Brigadir Yosua: Saya Hanya Anggota, Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal

Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:09 WIB
Penyesalan Terbesar Bharada E Tega Tembak Brigadir Yosua: Saya Hanya Anggota, Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal
Bharada E usai menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer selesai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat denhan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Usai persidangan Bharada E tak langsung keluar ruang sidang. Namun ia terlebih dahulu berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Hingga kemudia ia menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Yosua.

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J). Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," tutur Eliezer.

Selain menyampaikan permohonan maaf, Eliezer juga menyampaikan penyesalannya. Dia menyebut tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Yosua karena statusnya sebagai anggota berpangkat jauh lebih rendah dari atasan itu yang seorang jenderal.

Baca Juga: Momen Putri Candrawathi Tidak Paham Dakwaan Jaksa, Tapi Berakhir Ajukan Eksepsi

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," katanya.

Dalam perkara ini JPU mendakwa Eliezer telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Dia dituntut telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI