Momen Putri Candrawathi Tidak Paham Dakwaan Jaksa, Tapi Berakhir Ajukan Eksepsi

Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:01 WIB
Momen Putri Candrawathi Tidak Paham Dakwaan Jaksa, Tapi Berakhir Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya," kata Putri.

Putri Candrawathi mengajukan eksepsi

Mengaku tidak paham, namun Putri Candrawathi melalui tim penasihatnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Tepatnya atas sikap JPU yang dianggap mengesampingkan pernyataan adanya pelecehan seksual dalam kasus tersebut.

Tim kuasa hukum Putri mengatakan hal itu saat membaca eksepsi atas dakwaan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Mereka tetap meyakini adanya insiden pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri.

"Dengan pengenyampingan fakta yang krusial oleh JPU dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua pada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," kata kuasa hukum Putri.

Dugaan pelecehan seksual itu sendiri merujuk pada keterangan Putri yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan tertanggal 26 Agustus 2022 lalu. Putri menyebut Yosua telah melecehkannya saat berada di Magelang.

Tim kuasa hukum juga merujuk hasil pemeriksaan psikologi forensik kliennya dengan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Dimana hasilnya, Putri disebut mengalami depresi dan trauma yang parah.

"Keterangan Ahli yang tertuang dalam BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog yang pada pokoknya menyatakan didapatkan informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo," ujar kuasa hukum Putri Candrawathi.

"Menurut Putri, telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri dilakukan Nofriansyah Yosua," sambungnya.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Bharada E Tergerak Bantu Ferdy Sambo Usai Dengar Insiden di Magelang

Adapun sebelumnya, JPU membacakan dakwaan berupa peran Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Salah satunya melakukan perintah dari Ferdy Sambo untuk membuat laporan adanya dugaan pelecehan seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI