Jabat Ketum Gerakan Nasional Anti Narkoba, Henry Yosodiningrat Jadi Pengacara Teddy Minahasa

Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:53 WIB
Jabat Ketum Gerakan Nasional Anti Narkoba, Henry Yosodiningrat Jadi Pengacara Teddy Minahasa
Eks Ketua DPR RI, Henry Yosodiningrat. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selama duduk di bangku kuliah, Henry sempat menjadi Kepala Redaksi Majalah Keadilan Mahasiswa di fakultas kampusnya. Organisasi lain yang ia ikuti adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Kelompok ini bertujuan menegakkan hak-hak politik Partai Demokrasi Indonesia yang sempat dirampas rezim Orba. Henry juga mendirikan lembaga Granat yang di dalamnya dimasukkan nilai perjuangan.

Henry kemudian menerima gelar S2 dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Sementara gelar doktor atau S3-nya diperoleh dari Ilmu Hukum di kampus yang sama.

Henry diketahui sempat menikah dengan aktris Five Vi pada 2008 dan bercerai di tahun yang sama. Keduanya menikah siri dan hanya bertahan satu bulan setelah Henry mendadak menjatuhkan talak.

Karier Henry Yosodiningrat

Karier Henry di bidang hukum sudah digeluti sejak 1980-an hingga saat ini. Berbagai perkara besar sudah pernah ditanganinya. Ia bahkan sempat menjadi narasumber di tahun 2007.

Tepatnya saat pemerintah menyusun uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga berperan sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotik.

Henry yang mengusulkan hukuman mati untuk para pelanggar pasal tersebut. Nah, pendapatnya ini digunakan hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman itu.

Henry kini aktif dengan kantor hukumnya sendiri yang Law Firm Henry Yosodiningrat sejak 1984. Sementara sebelumnya, pada 1982-1984, ia tergabung denganAdvokat Harjono Mitrosoebroto.

Baca Juga: Propam Polri Periksa Lima Personel Pangkat Perwira Hingga Bintara, Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa

Terkait pernyataan dirinya sebagai kuasa hukum Teddy, ia menyebut sejak Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri, istri Teddy langsung mendatanginya mendampingi Teddy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI