Suara.com - Pengacara sekaligus Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat atau Henry Yoso menyatakan diri sebagai pengacara untuk membela mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa sendiri telah ditetapkan tersangka pada Jumat (14/10/2022) terkait dugaan kasus peredaran narkoba. Ia juga sebelumnya sudah ditangkap.
Lantas, siapa Henry Yosodiningrat dan seperti apa profilnya?
Henry Yosodiningrat adalah seorang aktivis dan pengacara. Dulunya, ia sempat menjadi anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (dapil) Lampung II periode 2014-2019.
Melansir laman dpr.go.id, Henry lahir di Krui, Lampung Barat, pada 1 April 1954. Pendidikan sekolah dasarnya berpindah-pindah. Mulai dari sekolah rakyat di Krui, Pugungtampak hingga SD Negeri 1 Liwa dan di Metro.
Ia merupakan anak dari pasangan Haji Abdul Muin Dulaimi dan Hj. Hayarani. Ayahnya yang bergelar Kapitan Dalom Mahkota Raja, generasi XIII dari Sai Batin Marga Pugung Penengahan, adalah veteran pejuang.
Sementara sang ibu memiliki gelar Batin Ayu berasal dari Pulau Pisang (Krui). Ia juga merupakan seorang veteran pejuang Kemerdekaan RI.
Henry sendiri diberikan kehormatan berupa penganugerahan gelar kebangsawanan, Kanjeng Raden Haryo (K.R.H.) pada 26 November 2002. Tepatnya dalam sebuah upacara peringatan kenaikan tahta di Keraton Surakarta.
Baca Juga: Lima Perwira Hingga Bintara Polda Sumbar Diperiksa Terkait Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa
Henry lulus dari SMA Yayasan 17 Agustus Yogyakarta. Pada tahun 1976, ia melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Ia menamatkannya di tahun 1981 dengan gelar sarjana.
Selama duduk di bangku kuliah, Henry sempat menjadi Kepala Redaksi Majalah Keadilan Mahasiswa di fakultas kampusnya. Organisasi lain yang ia ikuti adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Kelompok ini bertujuan menegakkan hak-hak politik Partai Demokrasi Indonesia yang sempat dirampas rezim Orba. Henry juga mendirikan lembaga Granat yang di dalamnya dimasukkan nilai perjuangan.
Henry kemudian menerima gelar S2 dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Sementara gelar doktor atau S3-nya diperoleh dari Ilmu Hukum di kampus yang sama.
Henry diketahui sempat menikah dengan aktris Five Vi pada 2008 dan bercerai di tahun yang sama. Keduanya menikah siri dan hanya bertahan satu bulan setelah Henry mendadak menjatuhkan talak.
Karier Henry Yosodiningrat
Karier Henry di bidang hukum sudah digeluti sejak 1980-an hingga saat ini. Berbagai perkara besar sudah pernah ditanganinya. Ia bahkan sempat menjadi narasumber di tahun 2007.
Tepatnya saat pemerintah menyusun uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga berperan sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotik.
Henry yang mengusulkan hukuman mati untuk para pelanggar pasal tersebut. Nah, pendapatnya ini digunakan hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman itu.
Henry kini aktif dengan kantor hukumnya sendiri yang Law Firm Henry Yosodiningrat sejak 1984. Sementara sebelumnya, pada 1982-1984, ia tergabung denganAdvokat Harjono Mitrosoebroto.
Terkait pernyataan dirinya sebagai kuasa hukum Teddy, ia menyebut sejak Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri, istri Teddy langsung mendatanginya mendampingi Teddy.
Setelah mendengar duduk persoalan, Henry menilai bahwa perkara yang dituduhkan ke Teddy tidak masuk akal. Menurutnya, Teddy juga bersumpah bahwa ia tidak terlibat kasus narkoba.
Untuk itu, Henry memutuskan menerima tawaran Teddy sebagai kliennya. Dengan alasan ia sudah mengenal dan mengetahui keseharian Teddy. Salah satunya rajin ibadah.
Ia juga menjelaskan bahwa pertimbangan itu akan diperkuat dengan beragam analisis hukum, keyakinan, serta akal sehatnya untuk mengawal kasus tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti