Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Nota Keberatan, Pakar Ragukan Eksepsi Akan Diterima

Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:49 WIB
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Nota Keberatan, Pakar Ragukan Eksepsi Akan Diterima
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Usai menjalani sidang, kuasa hukum RR sempat meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi. Namun, hal tersebut ditolak hakim dan diminta maksimal diserahkan hari Kamis (20/10/22).

Dalam hal ini, maka sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum RR ke JPU sendiri akan diselenggarakan pada Kamis (20/10/22) mendatang.

Senada dengan yang dilakukan oleh tersangka lainnya, lewat kuasa hukumnya, Kuat Ma'ruf melayangkan eksepsi atas dakwaan JPU.

Irwan Iriawan menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa.

Ia mengklaim, peran kliennya hanya sekedar membawa mobil hingga mengantar tas milik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI