Suara.com - Usai mendapatkan dakwaan pada sidang yang digelar Senin (17/10/22) kemarin, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan disusun secara kabur atau obscuur libel, secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Menanggapi adanya eksepsi yang diajukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut, Pakar Hukum Pidana Herry Firmansyah meragukan jika nota keberatan tersebut akan diterima oleh hakim.
Pasalnya, dalam banyak kasus hakim jarang sekali menerima pengajuan nota keberatan.
Hal tersebut diunggkapkan oleh Herry saat menjadi narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang di Kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (18/10/22).
"Dalam banyak perkara mungkin jarang sekali eksepsi yang diterima, tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap independensi hakim dalam menilai kasus ini," kata Herry seperti dikutip Suara.com.
Herry menjelaskan bahwa diterima atau tidaknya eksepsi merupakan hak yang dimiliki oleh hakim.
Ia menjelaskan jika eksepsi diterima, pasti ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh jaksa.
"Dalam banyak perkara kalau sampai eksepsi diterima ada sesuatu yang salah sama jaksanya," ujar Herry.
Baca Juga: Terungkap Detik-detik Ferdy Sambo Cs Eksekusi Brigadir J, Sempat Meronta Kesakitan
Kuasa Hukum Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Ajukan Eksepsi