Suara.com - Usai mendapatkan dakwaan pada sidang yang digelar Senin (17/10/22) kemarin, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan disusun secara kabur atau obscuur libel, secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Menanggapi adanya eksepsi yang diajukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut, Pakar Hukum Pidana Herry Firmansyah meragukan jika nota keberatan tersebut akan diterima oleh hakim.
Pasalnya, dalam banyak kasus hakim jarang sekali menerima pengajuan nota keberatan.
Baca Juga: Terungkap Detik-detik Ferdy Sambo Cs Eksekusi Brigadir J, Sempat Meronta Kesakitan
Hal tersebut diunggkapkan oleh Herry saat menjadi narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang di Kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (18/10/22).
"Dalam banyak perkara mungkin jarang sekali eksepsi yang diterima, tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap independensi hakim dalam menilai kasus ini," kata Herry seperti dikutip Suara.com.
Herry menjelaskan bahwa diterima atau tidaknya eksepsi merupakan hak yang dimiliki oleh hakim.
Ia menjelaskan jika eksepsi diterima, pasti ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh jaksa.
"Dalam banyak perkara kalau sampai eksepsi diterima ada sesuatu yang salah sama jaksanya," ujar Herry.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Surat Dakwaan Ferdy Sambo, dan Putri Candrawati Sudah Lengkap
Kuasa Hukum Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Ajukan Eksepsi
Usai menjalani sidang, kuasa hukum RR sempat meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi. Namun, hal tersebut ditolak hakim dan diminta maksimal diserahkan hari Kamis (20/10/22).
Dalam hal ini, maka sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum RR ke JPU sendiri akan diselenggarakan pada Kamis (20/10/22) mendatang.
Senada dengan yang dilakukan oleh tersangka lainnya, lewat kuasa hukumnya, Kuat Ma'ruf melayangkan eksepsi atas dakwaan JPU.
Irwan Iriawan menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa.
Ia mengklaim, peran kliennya hanya sekedar membawa mobil hingga mengantar tas milik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.