Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana di kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Menjelang sidang ditutup, Bharada E menyempatkan diri menyampaikan permohonan maaf kepada Brigadir J dan keluarganya.
Dalam dakwaan jaksa, Bharada E didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Surat dakwaan dibacakan jaksa secara bergiliran.
Sekitar pukul 12.25 WIB, majelis hakim akhirnya menutup sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Bharada E tampak menunduk sebagai tanda hormat saat majelis hakim keluar meninggalkan ruangan sidang.
Setelahnya, Bharada E tampak berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
"Maaf teman-teman, adik kita Saudara Eliezer ingin menyampaikan sesuatu. Silahkan Richard," ujar tim pengacara Bharada E sembari memberikan mik kepada Bharada E.
"Mohon izin, sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J),"
"Saya berdoa semoga Almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga Bang Yos Bapak Ibu, Reza serta seluruh keluarga Bang Yos saya memohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga,"
"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga Bang Yos, saya sangat menyesali perbuatan saya, cuma saya ingin menyatakan, bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih, Minggu 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim," ujar Bharada E dengan nada sedih.
"Oke teman-teman terima kasih ya," timpal pengacara Bharada E.
Baca Juga: Ada Yang Dari Surabaya, Perempuan Fans Bharada E Ikut Hadir Di PN Jaksel: Kami Ingin Dia Bebas
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Bharada E tega menembak Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo.
Fakta dalam surat dakwaan itu juga disampaikan, bahwa sesampai di rumah dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Bharada E naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun tidak untuk mengurungkan dan menghindari diri dari kehendak jahat merampas nyawa Brigadir J.
“Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa dalam dakwaanya.