Bantah Adanya Dugaan Pelecehan, Pengacara Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Dalang dari Pembunuhan

Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:38 WIB
Bantah Adanya Dugaan Pelecehan, Pengacara Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Dalang dari Pembunuhan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya itu, usai keinginan dan hasratnya tidak terpenuhi, Putri lantas menelpon suaminya dan melapor bahwa Brigadir J telah berbuat kurang ajar.

"Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7 dia telpon. Sehingga suaminya di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kegiatan," katanya.

Di akhir pernyataannya, Kamaruddin lagi-lagi mengungkapkan bahwa Putri memiliki banyak peran dari kejadian pembunuhan Brigadir J.

"Putri ikut merancang pembunuhan dan ikut menyiapkan uangnya. Ya ada perannya, jelas. Menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," ujarnya.

"Kemudian mengajari Ferdy Sambo untuk memakai sarung tangan supaya tidak ada jejak," imbuhnya.

Putri Candrawathi Jalani Sidang

Saat menjalani sidang, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Putri saat setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya, "Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?"

Majelis hakim pun lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri atas pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Pengacara Keluarga : Kemungkinan Ibu Putri Sendiri yang Lecehkan Brigadir Yosua

"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri, di hadapan majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI