Bantah Adanya Dugaan Pelecehan, Pengacara Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Dalang dari Pembunuhan

Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:38 WIB
Bantah Adanya Dugaan Pelecehan, Pengacara Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Dalang dari Pembunuhan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut Putri Candrawathi merupakan otak dari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dengan lantang, Kamaruddin menerangkan jika Ferdy Sambo melakukan pembunuhan karena mendapatkan provokasi dari istrinya.

"Dia otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo mengikuti dia. Karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Dia tidak mendapatkan kepuasan dari Yoshua, maka diprovokasi suaminya," kata Kamaruddin seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (18/10/22).

Kamaruddin lantas menguraikan peran yang dilakukan oleh Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Baca Juga: Pengacara Keluarga : Kemungkinan Ibu Putri Sendiri yang Lecehkan Brigadir Yosua

"Peran Putri pertama menggoda Yoshua. Menggoda supaya dia diperkosa, tapi nggak kesampaian," terang Kamaruddin.

Ia lantas mengatakan bahwa alasan mengapa Brigadir J menolak permintaan dari Putri Candrawathi karena pernah mendengar khotbah dari seorang pendeta terkenal.

"Yoshua pernah mendengar khotbahnya Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal. 'Kalau kamu digoda wanita yang kamu tidak kehendaki, kamu berlari'. Yoshua sudah benar dia berlari keluar. Menurut dakwaan mereka sama saksinya," lanjutnya.

Kamaruddin lantas menjelaskan peran lain dari Putri Candrawathi.

"Yang kedua, fakta perbuatan dia. Dia mengundang lagi Yoshua ke kamar tidurnya. Ini kan tidak lazim," ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Pakai Rompi Tahanan Nomor 10, Bharada E Hadapi Sidang Dengan Status Justice Collaborator

"Perbuatan ketiga, dia menyuap saksi-saksi, LPSK, dan lembaga-lembaga lain," imbunya.

Tak hanya itu, usai keinginan dan hasratnya tidak terpenuhi, Putri lantas menelpon suaminya dan melapor bahwa Brigadir J telah berbuat kurang ajar.

"Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7 dia telpon. Sehingga suaminya di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kegiatan," katanya.

Di akhir pernyataannya, Kamaruddin lagi-lagi mengungkapkan bahwa Putri memiliki banyak peran dari kejadian pembunuhan Brigadir J.

"Putri ikut merancang pembunuhan dan ikut menyiapkan uangnya. Ya ada perannya, jelas. Menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," ujarnya.

"Kemudian mengajari Ferdy Sambo untuk memakai sarung tangan supaya tidak ada jejak," imbuhnya.

Putri Candrawathi Jalani Sidang

Saat menjalani sidang, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Putri saat setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya, "Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?"

Majelis hakim pun lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri atas pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri, di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI