Irjen Teddy Minahasa Ngaku Sakit usai Jadi Tersangka, Kepala Berdenyut-denyut hingga Dilarikan ke RS Polri

Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:32 WIB
Irjen Teddy Minahasa Ngaku Sakit usai Jadi Tersangka, Kepala Berdenyut-denyut hingga Dilarikan ke RS Polri
Irjen Teddy Minahasa Ngaku Sakit usai Jadi Tersangka, Kepala Berdenyut-denyut hingga Dilarikan ke RS Polri. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa sempat meminta penundaan pemeriksaan pada Senin (17/10/2022) karena alasan sakit. Pengacara Teddy, Henry Yosodiningrat menyebut kliennya itu mengalami sakit di bagian kepala hingga berdenyut-denyut.

"Berdenyut-denyut kepala dia," kaya Henry kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Henry juga mengatakan Teddy juga sempat dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Polri. Oleh sebab itu, Teddy batal diperiksa pada Senin (1710/2022) kemarin.

"Rujukannya ke Rumah Sakit Polri, sehingga kemarin enggak jadi diperiksa," papar dia.

Baca Juga: Henry Yosodiningrat: kalau Teddy Minahasa Bersalah, Saya Bereaksi Minta kalau Perlu Hukuman Mati

Eks Ketua DPR RI, Henry Yosodiningrat. (Suara.com/Arga).
Eks Ketua DPR RI, Henry Yosodiningrat. (Suara.com/Arga).

Teddy Ngaku Sakit

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus narkoba pada Senin (17/10/2022). Kepada penyidik, Teddy mengaku tengah dalam kondisi sakit.

"Yang bersangkutan kurang sehat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (17/20/2022).

Tak hanya pemeriksaan pidana, pemeriksaan kode etik terhadap Teddy juga ditunda.

"Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," jelas Nurul.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Henry Yoso: Tak Masuk Akal

Irjen Teddy Minahasa [Instagram Polda Sumbar]
Irjen Teddy Minahasa [Instagram Polda Sumbar]

Diperiksa Hari Ini

Irjen Teddy Minahasa hari ini kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba.

Keterangan itu disampaikan oleh kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat.

"Barusan saya dapat telepon dari Dirnarkoba (Polda Metro Jaya) bahwa akan dilanjutkan siang ini," kata Henry kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Henry menyebut dirinya hari ini tidak bisa mendampingi pemeriksaan Teddy. Sebab ia masih mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"(Kabar) dari Reskrim Narkoba jadi masalah pidana," jelas Henry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI