Henry Yosodiningrat: kalau Teddy Minahasa Bersalah, Saya Bereaksi Minta kalau Perlu Hukuman Mati

Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:19 WIB
Henry Yosodiningrat: kalau Teddy Minahasa Bersalah, Saya Bereaksi Minta kalau Perlu Hukuman Mati
Pengacara Henry Yosodiningrat menilai kliennya, Teddy Minahasa tidak bersalah. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Iya benar (saya pengacara Teddy)," kata Teddy saat dikonfirmasi, Selasa (18/20/2022).

Henry menyebut dia ditunjuk sebagai kuasa hukum teddy sejak eks Kapolda Sumatera Barat itu ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) di Provos Polri.

Teddy Tolak Pengacara Polri

Teddy sebelumnya menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus narkotika.

Kapolda Sumbar Teddy Minahasa minta peran optimal tigo tungku sajarangan dalam pelihara keamanan. [ANTARA]
Teddy Minahasa minta peran optimal tigo tungku sajarangan dalam pelihara keamanan. [ANTARA]

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Teddy menyebut sedianya Teddy diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/10/2022) lalu.

Namun begitu, pemeriksaan terpaksa dihentikan lantaran Teddy ingin didampingi oleh kuasa hukum pilihannya.

"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian. Tetapi beliau menolak, yang bersangkutan minta dihentikan karena ingin didampingi kuasa hukumnya yang menjadi pilihan," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (15/10/2022).

Padahal, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya sudah menyediakan kuasa hukum namun hal itu juga ditolak Teddy. Hingga kini belum diketahui siapa kuasa hukum yang ditunjuk oleh Teddy.

Baca Juga: Update Baru Kasus Dugaan Sabu Irjen Teddy Minahasa: Perwira Hingga Bintara Diperiksa Propam Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI