Suara.com - Pengacara Henry Yosodiningrat menilai kliennya, Teddy Minahasa tidak bersalah. Untuk itu Henry Yoso menyayangkan Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Henry kemudian sesumbar jika Irjen Teddy nantinya benar terbukti bersalah, dirinya bakal menjadi orang paling pertama untuk menghukumnya. Ia juga menyebut bakal mengusahaka agar Teddy dihukum mati.
“Kalau Teddy melakukan itu, saya akan orang pertama paling depan bereaksi, kalau perlu hukum mati kan gitu,” ujar Henry kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Ia kemudian menilai status tersangka narkoba terhadap kliennya merupakan sebuah hal yang tidak masuk akal. Menurutnya Teddy bersumpah sama sekali tidak terlibat dalam kasus jual beli barang haram tersebut.
Baca Juga: Update Baru Kasus Dugaan Sabu Irjen Teddy Minahasa: Perwira Hingga Bintara Diperiksa Propam Polri
“Tidak masuk akal saya gitu ya, ndak masuk akal. Lain halnya misalnya dia dituduh menerima suap dari proyek mapolda atau apa, masih mungkin misalnya sampai 20 m atau berapa gitu ya. Ini udah narkoba, nilainya cuma ratusan juta dan dia bersumpah dia tidak ada terima uang itu," ungkap Henry.
Henry menegaskan dirinya sangat yakin untuk membela Teddy Minahasa. Tak hanya itu, dia juga sangat yakin bahwa kliennya sama sekali tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Dia menjamin pendampingan hukum terhadap Teddy sama sekali tidak berdasarkan urusan honor atau bayaran.
“Dan ditambah lagi sebagai seorang muslim, karena itu saya di dalam ajaran Islam itu, kalau dalam hal ragu masih ada keraguan, salat istikharah, itu minta petunjuk ketetapan hati. Dengan hasil istikharah itu saya berketetapan bahwa dia memang nggak salah,” jelas dia.
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa resmi menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya terkait kasus narkoba.
Baca Juga: Bela Jenderal Polisi Terlibat Jual Beli Sabu, Henry Yoso Resmi jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Keterangan itu dibenarkan langsung oleh Henry Yosodiningrat.
"Iya benar (saya pengacara Teddy)," kata Teddy saat dikonfirmasi, Selasa (18/20/2022).
Henry menyebut dia ditunjuk sebagai kuasa hukum teddy sejak eks Kapolda Sumatera Barat itu ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) di Provos Polri.
Teddy Tolak Pengacara Polri
Teddy sebelumnya menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Teddy menyebut sedianya Teddy diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/10/2022) lalu.
Namun begitu, pemeriksaan terpaksa dihentikan lantaran Teddy ingin didampingi oleh kuasa hukum pilihannya.
"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian. Tetapi beliau menolak, yang bersangkutan minta dihentikan karena ingin didampingi kuasa hukumnya yang menjadi pilihan," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (15/10/2022).
Padahal, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya sudah menyediakan kuasa hukum namun hal itu juga ditolak Teddy. Hingga kini belum diketahui siapa kuasa hukum yang ditunjuk oleh Teddy.