Suara.com - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menilai status tersangka narkoba terhadap kliennya merupakan sebuah hal yang tidak masuk akal.
Kata Henry, Teddy bersumpah sama sekali tidak terlibat dalam kasus jual beli barang haram tersebut.
“Tidak masuk akal saya gitu ya, ndak masuk akal. Lain halnya misalnya dia dituduh menerima suap dari proyek mapolda atau apa, masih mungkin misalnya sampai 20 m atau berapa gitu ya. Ini udah narkoba, nilainya cuma ratusan juta dan dia bersumpah dia tidak ada terima uang itu," ungkap Henry kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Henry menegaskan dirinya sangat yakin untuk membela Teddy Minahasa. Tak hanya itu, dia juga sangat yakin bahwa kliennya sama sekali tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa Putra Terancam Hukuman Mati
Dia menjamin pendampingan hukum terhadap Teddy sama sekali tidak berdasarkan urusan honor atau bayaran.
“Dan ditambah lagi sebagai seorang muslim, karena itu saya di dalam ajaran Islam itu, kalau dalam hal ragu masih ada keraguan, salat istikharah, itu minta petunjuk ketetapan hati. Dengan hasil istikharah itu saya berketetapan bahwa dia memang nggak salah,” jelas dia.
Henry mengungkapkan jika memang ia menilai Teddy bersalah, tentu akan menjadi orang paling pertama untuk menghukumnya.
“Kalau Teddy betul dia saya lihat masuk akal saya, dia melakukan itu, saya akan orang pertama paling depan bereaksi, kalau perlu hukum mati kan gitu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa resmi menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya terkait kasus narkoba.
Keterangan itu dibenarkan langsung oleh Henry Yosodiningrat.
"iya benar (saya pengacara Teddy)," kata Teddy saat dikonfirmasi, Selasa (18/20/2022).
Henry menyebut dia ditunjuk sebagai kuasa hukum teddy sejak eks Kapolda Sumatera Barat itu ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) di Provos Polri.
Teddy Tolak Pengacara Polri
Teddy sebelumnya menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Teddy menyebut sedianya Teddy diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/10/2022) lalu.
Namun begitu, pemeriksaan terpaksa dihentikan lantaran Teddy ingin didampingi oleh kuasa hukum pilihannya.
"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian. Tetapi beliau menolak, yang bersangkutan minta dihentikan karena ingin didampingi kuasa hukumnya yang menjadi pilihan," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (15/10/2022).
Padahal, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya sudah menyediakan kuasa hukum namun hal itu juga ditolak Teddy. Hingga kini belum diketahui siapa kuasa hukum yang ditunjuk oleh Teddy.