Suara.com - Irjen Teddy Minahasa Putra resmi menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya terkait kasus dugan jual beli barang bukti sabu-sabu. Perihal penunjukkan pengacara itu dibenarkan langsung oleh Henry Yosodiningrat.
"Iya benar (saya pengacara Teddy)," kata Teddy saat dikonfirmasi, Selasa (18/20/2022).
Henry menyebut dia ditunjuk sebagai kuasa hukum Teddy sejak eks Kapolda Sumatera Barat itu ditahan di penempatan khusus (Patsus) di Provos Polri.
Teddy Tolak Pengacara Polri
Baca Juga: Terkait Kasus Teddy Minahasa, Lima Personel Polda Sumbar Dipanggil Divpropam Polri
Teddy sebelumnya sempat menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Teddy sedianya diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/10/2022) lalu. Namun begitu, pemeriksaan terpaksa dihentikan lantaran Teddy ingin didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian. Tetapi beliau menolak, yang bersangkutan minta dihentikan karena ingin didampingi kuasa hukumnya yang menjadi pilihan," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (15/10/2022).
Padahal, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya sudah menyediakan kuasa hukum namun hal itu juga ditolak Teddy. Hingga kini belum diketahui siapa kuasa hukum yang ditunjuk oleh Teddy.
Teddy Resmi Tersangka
Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polda Merto Jaya.
Bersamanya, terjerat juga 4 polisi lainnya sebagai tersangka yakni anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka. Keenam orang lainnya diketahui merupakan warga sipil yaitu HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Irjen Teddy Cs dijerat dengan pasal engan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.