Suara.com - Lima personel kepolisian di wilayah hukum Polda Sumbar dipanggil Divpropam Mabes Polri terkait kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba seberat lima kilogram yang dilakukan Irjen Pol Teddy Minahasa dan dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira.
Lima personel tersebut dipanggil dalam aktu yang berbeda-beda. Hal itu dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya pada Selasa (18/10/2022).
Hari ini sudah ada dua personel yang berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan. Lalu, akan ada tiga orang lagi yang berangkat besok.
Divisi Propam Mabes Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kelima personel yang merupakan Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.
"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," kata dia
Ia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa tersebut di antaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.
"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi," kata dia
Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar," kata dia.
Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu
Baca Juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 5 Anggota Polisi di Polda Sumbar Diperiksa Propam Mabes Polri
Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu -sabu oleh Polda Metro Jaya. [ANTARA]