Dikawal LPSK, Bharada E Tiba Di PN Jaksel Pakai Kemeja Putih Dan Rompi Tahanan Nomor 10

Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:41 WIB
Dikawal LPSK, Bharada E Tiba Di PN Jaksel Pakai Kemeja Putih Dan Rompi Tahanan Nomor 10
Bharada E mengenakan rompi tahanan keluar dari Rutan Bareskrim menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan, Selasa (18/10/2022). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa perkara dugaan tindak pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022).

Bharada E tiba di lokasi persidangan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat tiba di lokasi, E yang mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan rompi tahanan langsung menuju pintu masuk gedung dibawa ke ruang tunggu tahanan.

Bharada E berangkat dari Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB dengan dikawal petugas PN Jakarta Selatan, dan tim jaksa serta tim LPSK.

Baca Juga: Jelang Sidang Hari Ini, Bharada E Dikawal LPSK Menuju PN Jakarta Selatan

Iring-iringan mobil yang membawa Bharada E menuju PN Jakarta Selatan adalah mobil Bareskrim Polri, mobil Provost Polri, lalu mobil LPSK, kemudian mobil tahanan Kejari Jaksel dan mobil tim pengacara Bharada E.

Menurut informasi, Bharada E bersama penasehat hukumnya bakal memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi mengingat Bharada E berstatus "justice collaborator" atau saksi pelaku.

"Iya (pengawalan) SOP untuk JC," kata Edwin.

Terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno menyebutkan, sidang perdana Bharada E dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.

Baca Juga: Momen AKBP Arif Rahman Gemetar Ketakutan Lihat Brigadir Yosua Ternyata Masih Hidup: 'Masa Sih'

Sebelum sidang dimulai, setibanya di PN Jakarta Selatan, Bharada E akan ditempatkan di ruang tahanan PN Jakarta Selatan, menunggu sidang dimulai.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

"Sidang perdana pembacaan surat dakwaan diagendakan pukul 10.00 WIB," tutur Haruno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI