Suara.com - Sidang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah mulai dilakukan sejak Senin (17/10/2022) kemarin.
Sidang ini membacakan surat dakwaan pada tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disidangkan pertama dan kedua secara berurutan. Kuasa hukum keduanya langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada dakwaan jaksa penuntut umum.
Berbeda dengan Ferdy dan Putri, tim kuasa hukum RR dan Kuat Ma'ruf masih meminta waktu untuk menyampaikan eksepsi.

Mengakhiri sidang, RR tak seperti tersangka lainnya yang langsung melenggang. Dia menyampaikan pesan kepada keluarga mendiang Brigadir J di depan para hakim.
"Mohon majelis sebelum ditutup, saudara terdakwa ini ingin menyampaikan sesuatu," izin kuasa hukum RR pada hakim.
Hakim kemudian mempersilakan untuk menyampaikan apa yang dia ingin sampaikan di penghujung sidangnya itu.
"Terima kasih Yang Mulia, mohon izin dalam kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua," ungkap RR.
"Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan bagi yang ditinggalkan," tambahnya.
Baca Juga: Selain Menyiapkan Pisau, Terdakwa Kuat Ma'ruf antar Brigadir J ke Ferdy Sambo
![Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ricky Rizal saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/17/10595-ricky-rizal-sidang-ricky-rizal-sidang-ferdy-sambo.jpg)
Ungkapan dari Bripka RR tersebut langsung dijawab 'amin' oleh para hakim.