Pengacara Belum Siapkan Eksepsi, Ricky Rizal Sampaikan Pesan ke Keluarga Brigadir J di Penghujung Sidang

Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:33 WIB
Pengacara Belum Siapkan Eksepsi, Ricky Rizal Sampaikan Pesan ke Keluarga Brigadir J di Penghujung Sidang
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ricky Rizal saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah mulai dilakukan sejak Senin (17/10/2022) kemarin.

Sidang ini membacakan surat dakwaan pada tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disidangkan pertama dan kedua secara berurutan. Kuasa hukum keduanya langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada dakwaan jaksa penuntut umum.

Berbeda dengan Ferdy dan Putri, tim kuasa hukum RR dan Kuat Ma'ruf masih meminta waktu untuk menyampaikan eksepsi.

Baca Juga: Selain Menyiapkan Pisau, Terdakwa Kuat Ma'ruf antar Brigadir J ke Ferdy Sambo

Ricky Rizal saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Ricky Rizal saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

Mengakhiri sidang, RR tak seperti tersangka lainnya yang langsung melenggang.  Dia menyampaikan pesan kepada keluarga mendiang Brigadir J di depan para hakim.

"Mohon majelis sebelum ditutup, saudara terdakwa ini ingin menyampaikan sesuatu," izin kuasa hukum RR pada hakim.

Hakim kemudian mempersilakan untuk menyampaikan apa yang dia ingin sampaikan di penghujung sidangnya itu.

"Terima kasih Yang Mulia, mohon izin dalam kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua," ungkap RR.

"Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan bagi yang ditinggalkan," tambahnya.

Baca Juga: Jaksa Bongkar Peran Kuat Ma'aruf Atas Inisiatif Sendiri: Bawa Pisau dan Bisiki Putri Candrawathi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ricky Rizal saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ricky Rizal saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ungkapan dari Bripka RR tersebut langsung dijawab 'amin' oleh para hakim.

"Terima kasih atas waktu yang diberikan," tutup RR.

Kuasa hukum RR sempat meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi, namun ditolak hakim dan diminta maksimal diserahkan hari Kamis (20/10/2022).

Dalam hal ini, maka sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum RR ke JPU sendiri akan diselenggarakan pada Kamis (20/10/2022) mendatang. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI