Suara.com - Saat masih menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Arif Rahman terkejut bukan main, ia gemetar ketakutan takkala menyaksikan sosok pria mengenakan kaos putih yang ternyata adalah Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Momen itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Mulanya, Arif Rahman melihat rekaman CCTV yang sebelumnya diambil dari kompleks rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga.
Dalam rekaman itu ia melihat sosok Brigadir J masih hidup, amat berbeda dengan kronologi yang diceritakan Ferdy Sambo, demikian penurutan jaksa dalam surat dakwaannya.
Di mana Ferdy Sambo menceritakan kepada sejumlah anak buahnya, bahwa Brigadir J tewas akibat tembak menembak dengan Bharada E di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Mendengar laporan dari AKBP Arif Rahman, Ferdy Sambo hanya merespons. "Masa sih," kata Sambo sebagaimana dibacakan jaksa dalam dakwaannya.
Hal itu dilaporkan AKBP Arif Rahman saat menghadap ke ruangan Ferdy Sambo bersama dengan Brigjen Hendra Kurniawan.
![Empat tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto, dihadirkan Kejagung dalam pelimpahan tahap II, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/05/47336-kompol-baiquni-kompol-chuck-akbp-arif-rahman-dan-akp-irfan-widyanto.jpg)
Kemudian, Brigjen Hendra kembali meminta AKBP Arif Rahman menjelaskan kembali ke Ferdy Sambo adanya perbedaan dari CCTV dengan kronologi yang diceritakan.
Laporan inilah yang kemudian memantik amarah dari Ferdy Sambo. Dengan nada tinggi Sambo meminta anak buahnya tetap percaya kepadanya.
Baca Juga: Sebelum Brigadir J Tewas Didor, Putri Candrawathi: Saya Mengampuni Perbuatan Kamu yang Keji
"Itu keliru. Masa kamu tidak percaya sama saya," ucap Ferdy Sambo dengan nada meninggi sebagaimana dalam dakwaan jaksa.