Suara.com - Saat masih menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Arif Rahman terkejut bukan main, ia gemetar ketakutan takkala menyaksikan sosok pria mengenakan kaos putih yang ternyata adalah Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Momen itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Mulanya, Arif Rahman melihat rekaman CCTV yang sebelumnya diambil dari kompleks rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga.
Dalam rekaman itu ia melihat sosok Brigadir J masih hidup, amat berbeda dengan kronologi yang diceritakan Ferdy Sambo, demikian penurutan jaksa dalam surat dakwaannya.
Baca Juga: Sebelum Brigadir J Tewas Didor, Putri Candrawathi: Saya Mengampuni Perbuatan Kamu yang Keji
Di mana Ferdy Sambo menceritakan kepada sejumlah anak buahnya, bahwa Brigadir J tewas akibat tembak menembak dengan Bharada E di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Mendengar laporan dari AKBP Arif Rahman, Ferdy Sambo hanya merespons. "Masa sih," kata Sambo sebagaimana dibacakan jaksa dalam dakwaannya.
Hal itu dilaporkan AKBP Arif Rahman saat menghadap ke ruangan Ferdy Sambo bersama dengan Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian, Brigjen Hendra kembali meminta AKBP Arif Rahman menjelaskan kembali ke Ferdy Sambo adanya perbedaan dari CCTV dengan kronologi yang diceritakan.
Laporan inilah yang kemudian memantik amarah dari Ferdy Sambo. Dengan nada tinggi Sambo meminta anak buahnya tetap percaya kepadanya.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Peran Kuat Ma'aruf Atas Inisiatif Sendiri: Bawa Pisau dan Bisiki Putri Candrawathi
"Itu keliru. Masa kamu tidak percaya sama saya," ucap Ferdy Sambo dengan nada meninggi sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Lantas, Ferdy Sambo meminta AKBP Arif Rahman untuk menghapus, memusnahkan rekaman CCTV yang ia saksikan.
"Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat. Kamu musnahkan dan hapus semuanya," perintah Sambo ke Arif Rahman.
Selanjutnya, Brigjen Hendra Kurniawan meminta AKBP Arif Rahman tetap percaya kronologi versi Ferdy Sambo.
"Sudah rif, kita percaya saja," ujar Brigjen Hendra menenangkan Arif Rahman.