Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, yakni Wahyu Iman Santoso serta didampingi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono selaku anggota.
Mengenai agenda pada sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (PU) terhadap keempatnya. Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 49 UU ITE mengenai obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum).
"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.