Sebelum Brigadir J Tewas Didor, Putri Candrawathi: Saya Mengampuni Perbuatan Kamu yang Keji

Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:16 WIB
Sebelum Brigadir J Tewas Didor, Putri Candrawathi: Saya Mengampuni Perbuatan Kamu yang Keji
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berbagai fakta terkait peristiwa sebelum, saat dan sesudah pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai terungkap. Ini setelah digelarnya sidang perdana kasus ini pada Senin (17/10/2022).

Dalam persidangan, teka-teki pembunuhan Brigadir J mulai terjawab dari detail peran setiap terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. 

Salah satu fakta mengejutkan mengenai permintaan Putri Candrawathi kepada Brigadir J, sebelum Brigadir J tewas ditembak. Ternyata, Putri Candrawathi sempat mengatakan akan memaafkan perbuatan Brigadir J yang dianggapnya "keji" di Magelang, Jawa Tengah.

Namun, pengampunan dari istri Ferdy Sambo itu akan diberikan asalkan Brigadir J resign atau mengundurkan diri. Fakta ini terungkap dari percakapan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di rumah Magelang.

"Saya mengampuni perbuatan kamu (Brigadir J) yang keji terhadap saya. Tapi saya minta kamu untuk resign," kata Putri kepada Brigadir J, dalam eksepsi yang dibacakan pengacara Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2022).

Adapun eksepsi tersebut merupakan bentuk bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Sebagai informasi, JPU mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Tak cuma Sambo dan Putri, pasal serupa juga menjerat tiga terdakwa pembunuhan berencana lain, yakni Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Kuasa Hukum Ungkap Isi Buku Catatan Hitam yang Ditenteng Ferdy Sambo di Pengadilan

Walau begitu, hingga kini motif pembunuhan Brigadir J masih belum terang benderang. Peristiwa pembunuhan itu sendiri dilatarbelakangi oleh sebuah peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI