Suara.com - Sidang perdana kasus Ferdy Sambo Cs yang membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dilakukan pada Senin (18/10/2022).
Sidang tersebut terfokus pada pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi dari kuasa hukum tersangka jika sudah disiapkan.
Dalam surat dakwaan dari JPU, tercatat bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sebelum ditembak Brigadir J diminta jongkok dan dilucuti senjatanya hingga tak bisa melawan. Hal ini yang kemudian mendapatkan respons dari kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Simak Jadwal Sidang Bharada E Beserta Link Live Streamin
"Dia langsung ditembak dihabisi, ditembak oleh Bharada E ditembak juga oleh Ferdy Sambo dengan cara execution style," ungkap Kamaruddin usai menghadiri sidang yang tayang di Kanal Youtube TV One.
"Execution style itu jadi orang udah begini loh, sudah minta ampun disuruh berlutut itu ditembak dari belakang, itu gaya teroris, jadi Ferdy Sambo itu diduga teroris dan pengecut," imbuhnya.
Menurut Kamaruddin, aksi Ferdy Sambo tersebut tidak mencerminkan sosok seorang jenderal polisi.
"Kalau tentara atau kombatan kalau orang sudah begini [angkat tangan] itu dilindungi, ini jenderal loh, jenderal kok begitu."
Pada surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang, Ferdy Sambo melayangkan tembakan terakhir ke kepala bagian belakang Brigadir J.
Setelah Brigadir J tersungkur usai ditembak 3 hingga 4 kali oleh Bharada E, korban masih bergerak-gerak kesakitan.
Namun untuk memastikan berakhirnya nyawa ajudannya itu, Ferdy Sambo melayangkan tembakan terakhir di bagian kepala belakang hingga menyebabkan kematian.