Suara.com - Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J menghadiri sidang pertama ke PN Jakarta Selatan, pada Senin, (17/10/2022).
Dalam persidangan tersebut, mengungkap percakapan Sambo dengan Brigjen Hendra Kurniawan yang juga turut terlibat secara tidak langsung dalam perkara Duren Tiga Berdarah.
Hendra ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam cuplikan dakwaan yang ditayangkan lewat Kanal YouTube tvOneNews ditulis bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketika itu Hendra sedang asyik memancing di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
Sambo meminta Hendra segera datang ke rumah dinasnya, Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, karena ada peristiwa besar yang harus dibicarakan.
Hendra tiba di lokasi sekitar pukul 19.15 WIB. Dia bertemu dengan terdakwa Sambo lalu bertanya mengenai peristiwa yang dimaksud.
"Ada peristiwa apa bang," tanya Hendra kepada Sambo.
"Ada pelecehan terhadap mbakmu," jawab Sambo.
Baca Juga: Bharada E Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Hendra kemudian menindaklanjutinya dengan menemui Karo Provos Divisi Propam Polri Benny Ali yang telah datang terlebih duhulu sebelum Maghrib.
Dalam dakwaan tersebut, Benny menjelaskan soal kejadian yang menimpa istri Sambo, Putri Candrawathi.
Dakwaan menyebutkan bahwa Brigadir J memasuki kamar Putri Candrawathi dan melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba paha hingga menyentuh kemaluan Putri. Hal itu membuat Putri kaget dan terbangun dari tidur dan berteriak histeris.
Putri Candrawathi berteriak sehingga membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar.
Teriakan Putri bikin Bharada E penasaran. Saat keluar kamar, Brigadir J pun bertemu dengan Bharada sehingga terjadi tembak menembak dan menewaskan Brigadir J.
Dakwaan tersebut mengatakan, hal itu merupakan skenario yang dibuat Ferdy Sambo guna menguburkan pidananya.