"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," beber jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.
Dalam kesempatan ini, Jaksa mengungkap "dosa-dosa" dari empat terdakwa, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Menurutnya, keempat tersangka itu bisa mencegah Ferdy Sambo yang berencana membunuh Brigadir J.
Namun, mereka tidak melakukannya dan justru ikut berpartisipasi dalam pembunuhan berencana. Aksi keempat tersangka itu pun membuat nyawa Brigadir J melayang.
Atas perbuatannya itu, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tandas jaksa.