Dituduh Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Melawan: Dakwaan Jaksa Tak Cermat

Selasa, 18 Oktober 2022 | 08:11 WIB
Dituduh Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Melawan: Dakwaan Jaksa Tak Cermat
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Kuat Ma'ruf saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

JPU juga menyebut kalau Kuat berinisiatif membawa pisau untuk digunakan apabila Yosua melawan ketika dieksekusi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," lanjut JPU.

Atas perbuatannya tersebut, Kuat dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI