Suara.com - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Kuat Ma'ruf melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Pasalnya, dakwaan tersebut dinilai kurang cermat.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Kuat, Irwan Iriawan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Nota keberatan itu akan disampaikan pada Kamis (20/10/2022) mendatang.
"Kami akan ajukan eksepsi, karena kan ada kekurangan cermatan," kata Irwan.
Menurut Irwan, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa. Dia mengklaim, peran kliennya hanya sekedar membawa mobil hingga mengantar tas milik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Itu kan sangat tidak relevan dengan tuduhan yang perencanaanya didakwakan," katanya.
Kuat Ma'ruf didakwa ikut bersama-sama terlibat pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia diduga terlibat dalam rencana pembunuhan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Tidak hanya itu, JPU menyebut bahwa Kuat mendesak Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo soal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa itu diklaim sebagai pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri.
Kepada Putri, Kuat menyebut Ferdy Sambo harus mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. Tujuannya, agar tidak jadi duri dalam biduk rumah tangga Sambo dan Putri.
Baca Juga: Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Dibawa Kemana-mana sampai Ruang Sidang, Apa Isinya?
"Saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," beber JPU.
JPU juga menyebut kalau Kuat berinisiatif membawa pisau untuk digunakan apabila Yosua melawan ketika dieksekusi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," lanjut JPU.
Atas perbuatannya tersebut, Kuat dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.