Suara.com - Sosok Kuat Ma'ruf diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Ia disebut menjadi orang yang pertama kali mendesak Putri Candrawathi melaporkan Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Ferdy Sambo.
Kuat Ma'ruf diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga sekaligus sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo.
Di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf juga menjadi salah satu tersangka.
Dari runtutan kasus ini, polisi menyatakan, Kuat Ma'ruf turut membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J yang berujung kematian anggota polisi asal Jambi itu.
Baca Juga: Peran Sentral Kuat Ma'ruf Di Kasus Pembunuhan Yosua, Sudah Lebih Dulu Siapkan Pisau Untuk Jaga-jaga
Menurut jaksa, Kuat Ma'ruf meminta Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo meski sebenarnya tidak tahu pasti masalah apa yang terjadi.
Desakan untuk melapor itu muncul saat Putri, Kuat Ma'ruf dan Yosua berada di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga akhirnya sepulang ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta berujung eksekusi atau penembakan terhadap Yosua.
Tak hanya itu, Kuat Ma'ruf juga disebut melontarkan pernyataan untuk mempertegas desakannya itu. Sehingga Putri Candrawathi mau melapor kepada suaminya Ferdy Sambo.
"Ibu harus lapor bapak (Ferdy Sambo), biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," ucap Kuat Ma'ruf kepada Putri Candrawathi sesuai dakwaan jaksa.
Padahal, berdasarkan surat dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf belum mengetahui secara pasti mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi di Magelang.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Siapkan Pisau Dalam Tas, Jaga-Jaga Brigadir J Melawan Saat Hendak Dieksekusi
Disebutkan, sebelum mendesak Putri Candrawathi melapor ke suaminya, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sempat terlibat keributan dengan Brigadir J di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Keributan antara keduanya itu terjadi pada sore hari di rumah Ferdy Sambo yang berada di Perum Cempaka Residence, Magelang.
Buntut keributan itu, membuat Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang saat itu berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang agar segera pulang bersama Bripka Ricky Rizal.
Sesampainya di rumah Magelang, Bharada E dan Bripka Ricky mendengar ada keributan. Namun, mereka tidak mengetahui secara pasti penyebab terjadinya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J.
Setelahnya, Bharada E dan Bripka Ricky menghampiri Putri Candrawathi di dalam kamarnya yang saat itu sedang tiduran di kasur sembari berselimut.
"Ada apa bu?" kata Bripka Ricky bertanya kepada Putri Candrawathi.
"Yosua di mana," jawab Putri Candrawathi.
Kepada Bripka Ricky, Putri Candrawathi meminta dipanggilkan Brigadir J untuk menemuinya yang saat itu berada di dalam kamar.
Bripka Ricky Rizal setelah diperintah tidak langsung memanggil Brigadir J. Ia terlebih dahulu mengambil senjata milik Brigadir J jenis HS dengan nomor seri H233001.
Selain itu, juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir J.
Dua unit senjata tersebut kemudian diamankan oleh Bripka Ricky ke lantai dua kamar anak Ferdy Sambo. Baru setelah itu Bripka Ricky menghampiri Brigadir J yang berada di depan rumah.
Bripka Ricky lantas bertanya kepada Brigadir J mengenai keributan yang terjadi melibatkan dirinya dengan Kuat Ma'ruf.
“Ada apaan Yos?” tanya Bripka Ricky.
"Enggak tahu bang kenapa Kuat marah sama saya," jawab Brigadir J.
Selanjutnya, Bripka Ricky mengajak Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah karena dipanggil oleh Putri Candrawathi. Namun, Brigadir J sempat menolak menghadap Putri Candrawathi.
Bripka Ricky Rizal kemudian kembali membujuk Brigadir J untuk bersedia menemui Putri Cabdrawathi di kamarnya yang berada di lantai dua.
Brigadir J akhirnya bersedia menemui Putri Candrawathi.
Dalam pertemuan itu, posisi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Sementara Brigadir J duduk di lantai.
Setelah Brigadir J menemui Putri Candrawathi, Bripka Ricky memilih meninggalkan keduanya di kamar. Pertemuan Brigadir J dan Putri Candrawathi itu berlangsung selama 15 menit.
"Setelah itu, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," demikian jaksa dalam keterangan surat dakwaannya.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Pembunuhan berencana Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.