Sudah Lolos Pendataan Non ASN, Selanjutnya Apa yang Harus Dilakukan?

Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:55 WIB
Sudah Lolos Pendataan Non ASN, Selanjutnya Apa yang Harus Dilakukan?
Sudah Lolos Pendataan Non ASN, Apa yang Harus Dilakukan (https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendataan non ASN 2022 atau pendataan bagi pegawai honorer masih tengah dilakukan di berbagai daerah. Tujuan dari diadakannya pendataan non ASN 2022 ini adalah untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Masih banyak yang mengira pegawai honorer yang masuk ke dalam pendataan non ASN akan diangkat menjadi PPPK.

Bagi tenaga non ASN yang belum melakukan pengisian pendataan tersebut hingga kini masih dapat melengkapi datanya hingga tanggal 22 Oktober 2022 mendatang.

Informasi terakhir melalui keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap data non-ASN. BKN telah mencatat bahwa ada 153.803 data non ASN yang tidak memenuhi persyaratan.

Persyaratan Pendataan Non ASN

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPPK Non-Guru Dibuka? Catat Jadwal dan Kuota Formasinya!

Bagi tenaga honorer yang kini berada di instansi pemerintah pusat maupun daerah dapat segera melakukan pendataan non ASN 2022. Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya untuk mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.

  •  Masih aktif bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah
  • Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Alur Pendataan Non ASN

Pegawai non ASN terlebih dahulu harus mempersiapkan dokumen sebagai persyaratan antara lain:

  • Ijazah
  • SK Pengangkatan atau SK Jabatan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto terbaru

Setelah mengetahui persyaratannya, Anda akan diarahkan menuju laman www.pendataan-nonasn.bkn.go.id. Berikut cara daftarnya:

  1. Pertama buka laman www.pendataan-nonasn.bkn.go.id
  2. Klik “Buat Akun” dan cek data yang telah didaftarkan admin instansi dan data yang diperlukan
  3. Kemudian klik “Lanjutkan” dan buat kata sandi untuk login
  4. Unggah scan KTP dan pas foto belakang biru. Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan”
  5. Cek ulang data yang telah dimasukkan
  6. Apabila data sudah benar, kemudian klik “Proses Pembuatan Akun”. Dan jika belum benar dapat dilakukan perbaikan data
  7. Selanjutnya cetak kartu informasi denga klik “Cetak Informasi Pendaftaran”
  8. Masuk dan login kembali ke akun yang telah dibuat
  9. Kemudian, unggah dokumen ijazah, biodata diri dan masukkan kode captcha yang diminta
  10. Isi riwayat pekerjaan dan unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan dan klik “Selanjutnya”
  11. Periksa kembali data yang telah diisi
  12. Jika telah benar, akhiri proses pendaftaran dengan klik “Akhiri Proses Pendaftaran”
  13. Cetak kartu informasi akun

Bagi tenaga non ASN yang telah melakukan pengisian pendataan agar segera mencetak hasil resume sebagai bukti telah melakukan pendataan. Pada finalisasi 31 Oktober 2022, instansi akan mengecek data akhir honorer. Pada tahap finalisasi tenaga non ASN tidak dapat memperbarui datanya.

Baca Juga: Pendataan Non ASN untuk Apa? Apakah Mengangkat Tenaga Honorer Jadi PNS?

Bagi tenaga honorer yang lolos pendataan, maka harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK instansi.

Bagi tenaga honorer yang belum lolos, maka dapat melakukan perbaikan data hingga 22 Oktober 2022 pada pukul 17.00 WIB mendatang. 

Demikian informasi mengenai hal yang harus dilakukan apabila lolos maupun tidak dalam pendataan non ASN 2022.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI