Jawaban Putri Candrawathi Saat Ditanya Hakim Soal Dakwaan Jaksa Bikin Melongo: "Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Mengerti"

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:49 WIB
Jawaban Putri Candrawathi Saat Ditanya Hakim Soal Dakwaan Jaksa Bikin Melongo: "Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Mengerti"
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menyebut tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri Candrawathi, di hadapan majelis hakim.

Hal tersebut diungkapkan Putri sesaat setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya, "Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?"

Majelis hakim pun lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri atas pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja," kata jaksa.

Terhadap apa yang diperbuat Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kata jaksa, sudah terlihat dengan jelas mulai dari pertama saat Putri yang menelepon Ferdy Sambo.

"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan," ujar jaksa.

Namun, usai diberi penjelasan, Putri mengaku tetap tidak mengerti akan dakwaan tersebut. "Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," katanya lagi.

Baca Juga: Peran Sentral Kuat Ma'ruf Di Kasus Pembunuhan Yosua, Sudah Lebih Dulu Siapkan Pisau Untuk Jaga-jaga

Majelis hakim lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dakwaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI