Berapa Uang Pensiun Anies Baswedan Usai Lengser dari Gubernur DKI Jakarta?

Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:45 WIB
Berapa Uang Pensiun Anies Baswedan Usai Lengser dari Gubernur DKI Jakarta?
Berapa Uang Pensiun Anies Usai Lengser dari Gubernur DKI Jakarta (Instagram/aniesbaswedan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anies Baswedan kini telah resmi lengser sebagai Gubernur DKI Jakarta pada, Minggu (16/10) setelah 5 tahun menjabat yakni sejak tahun 2017. Posisi Anies Baswedan kini diisi oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Sebagai informasi, Anies Baswedan akan menerima sejumlah uang pensiun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya. Berapa uang pensiun yang diterima Anies Baswedan?

Besaran Uang Pensiun Anies Baswedan

Kepala daerah yang menerima dana pensiun sebesar satu persen untuk setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan paling sedikit enam persen dan paling banyak 60 persen sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) pada peraturan tersebut. 

Uang pensiun akan diberikan di bulan berikutnya usai sang kepala daerah telah resmi berhenti dari jabatannya sebagaimana bunyi pada Pasal 11 beleid tersebut.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono yang menjabat pada tahun 2017 silam pernah mengungkapkan bahwa jumlah uang pensiun yang diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan. Pada saat itu, Sumarsono membicarakan besaran uang pensiun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala daerah juga akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku. Anies Baswedan juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pensiunan pejabat negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang terdiri atas:

a. Pensiun pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tambahan penghasilan

DPRD DKI Jakarta telah mengumumkan selesainya masa bakti Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berakhir pada 16 Oktober 2022.

Demikian ulasan mengenai berapa uang pensiun Anies Baswedan usai lengser dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan untuk Anda.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI