Dari hasil penggeledahan tersebut, totalnya ada 18 ruangan yang mengoperasikan website, dan 18 jenis judi online.
Selain itu, Polda Sumut juga menyita 264 layar monitor 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kartu Telkomsel 560 buah, 20 unit CCTV. Omzet perjudian online ini mencapai Rp1 miliar per harinya.