Suara.com - Kuat Maruf menjalani sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbeda dengan terdakwa lainnya, Kuat dengan tangan kosong menghadapi jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan dakwaan terhadapnya.
Sebelum Kuat Maruf, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang dengan perkara yang sama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR alias Ricky Rizal.
Berbeda dengan Kuat Maruf, ketiga terdakwa terlihat memegang surat dakwaan untuk diteliti selama menjalani persidanganan.
Sikap Kuat ini pun menuai komentar dari warganet yang memantau sidang kasus Brigadir J.
Lewat akun YouTube PN Jakarta Selatan yang menayangkan jalannya persidangan warganet tersebut menilai Kuat telah siap dihukum mati.
"Dia kok nggak bawa kertas dakwaan, berarti dia siap dihukum mati," tarya @ArekN××× disertai emoji tertawa.
Dalam persidangan, JPU mendakwa Kuat bersama terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Bharada E alias Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dia dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal Ucapkan Belasungkawa buat Keluarga Brigadir J di Sidang, Hakim: Aamin, amiiin..