Tangan Kosong Hadapi Jaksa Kasus Brigadir J di Sidang: Kuat Maruf Pasrah Dihukum Mati?

Senin, 17 Oktober 2022 | 22:38 WIB
Tangan Kosong Hadapi Jaksa Kasus Brigadir J di Sidang: Kuat Maruf Pasrah Dihukum Mati?
Tangan Kosong Hadapi Jaksa Kasus Brigadir J di Sidang: Kuat Maruf Pasrah Dihukum Mati? (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuat Maruf menjalani sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbeda dengan terdakwa lainnya, Kuat dengan tangan kosong menghadapi jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan dakwaan terhadapnya.

Sebelum Kuat Maruf, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang dengan perkara yang sama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR alias Ricky Rizal.

Berbeda dengan Kuat Maruf, ketiga terdakwa terlihat memegang surat dakwaan untuk diteliti selama menjalani persidanganan. 

Penampakan Kuat Maruf saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Penampakan Kuat Maruf saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

Sikap Kuat ini pun menuai komentar dari warganet yang memantau sidang kasus Brigadir J.

Baca Juga: Takut Sambo Dibully karena Bongkar Aib ke Polisi, Putri Candrawathi Syok Dilecehkan Brigadir J yang Sudah Dianggap Anak Sendiri

Lewat akun YouTube PN Jakarta Selatan yang menayangkan jalannya persidangan warganet tersebut menilai Kuat telah siap dihukum mati.

"Dia kok nggak bawa kertas dakwaan, berarti dia siap dihukum mati," tarya @ArekN××× disertai emoji tertawa.

Dalam persidangan, JPU mendakwa Kuat bersama terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Bharada E alias Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dia dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal Ucapkan Belasungkawa buat Keluarga Brigadir J di Sidang, Hakim: Aamin, amiiin..

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI