Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J cum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya tertunduk ketika keluar dari ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Putri baru saja rampung menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pembacaan nota keberatan atau eksepsi terkait kasus tersebut.
Putri tampak keluar sekitar pukul 19.41 WIB. Dia tampak tertunduk dan enggan menjawab pertanyaan wartawan yang menunggu di luar ruang sidang.
Putri juga mengenakan rompi tahanan yang sebelumnya dia copot saat sidang berlangsung.
Menangis di Sidang
Putri juga sempat menangis ketika tim kuasa hukum membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Air mata istri Sambo itu tumpah ketika mendengar nama anaknya yang berinisial TPS disebut dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia terlihat berulang kali mengusap air mata hingga menutup berkas eksepsi yang dipegangnya.
Salah satu eksepsi tersebut merujuk berita acara pemeriksaan atau BAP Kuat Maruf dan Susi yang menceritakan detik-detik peristiwa sesaat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terjadi di Magelang, JawaTengah.
Dalam eksepsi, Kuat diceritakan melalui jendela kaca teras depan rumah ke arah anak tangga melihat Yosua mengendap-endap menuruni tangga tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah.
Baca Juga: Cuma Butuh 3 Hari, Jaksa Siap Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi Kamis Pekan Ini

Kemudian saat itu karena muka Yosua nampak memerah seperti orang ketakutan Kuat menggedor kaca jendela sambil berteriak-teriak.