Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menghidupkan kembali meja pengaduan di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta setiap hari kerja mulai besok. Adapun layanan aduan masyrakat ini ada sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Namun banyak yang mengetahui cara menyampaikan aduan di meja pengaduan balai kota Jakarta.
"Insyaallah begitu (layanan meja pengaduan di era Ahok dibuka kembali) besok, kami membuka kembali," kata Heru kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Selanjutnya, Heru meminta agar seluruh perwakilan pemerintah kota (pemkot) setiap administrasi di Jakarta untuk bergantian bertugas menampung aduan masyarakat di meja pengaduan. Pemkot di setiap wilayah natinya bertugas sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dia mengungkapkan, jika meja pengaduan akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB selama satu jam.
Heru juga menyampaikan rencananya meja pengaduan akan dibuka setiap hari Senin-Kamis. Sementara, untuk hari Jumat kemungkinan tidak dibuka karena alasan keterbatasan waktu pada hari tersebut.
Baca Juga: Beri Sinyal Lanjutkan Sumur Resapan Era Anies, Heru Budi Hartono: Bisa Dimanfaatkan
Seperti yang diketahui, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono baru saja dilantik dan serah terima jabatan dari Anies Baswedan yang berlangsung di kantor Kementerian Dalam Negeri pada Senin (17/10/2022) Pukul 08.30 WIB sampai 11.00 WIB.
Sebelumnya, BTP atau Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo (Jokowi). Ahok menjadi Gubernur DKI sejak November 2014 hingga Mei 2017.
Selama masa jabatannya sebagai gubernur DKI, Ahok membuka kesempatan bagi para warga Jakarta untuk mengadu langsung ke Balai Kota. Ahok juga kerap mendatangi langsung meja aduan saat warga tengah membuat laporan.
Sistem aduan tersebut sempat dilanjutkan oleh Djarot Saiful Hidayat saat ia menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Djarot kemudian menerapkan sistem klaster yakni aduan ditempatkan terpisah sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Warga dapat menyampaikan berbagai keluhannya, seperti jalanan rusak, parkir liar, infrastruktur rusak, atau pembuangan sampah yang layak. Berbagai permasalahan itu jika dibiarkan tentu daja akan mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari. Melalui layanan pengaduan resmi ini, para warga bisa mengirimkan pengaduan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk selanjutnya dilakukan perbaikan dan penanganan sesegera mungkin.
Baca Juga: Cerita Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Hampir Duet Bareng Ahok di Pilkada 2017
Lantas bagaimana cara menyampaikan aduan di meja pengaduan balai kota Jakarta? Simak ulasan selengkapnya berikut.
Cara Menyampaikan Aduan di Meja Pengaduan Balai Kota Jakarta
Semasa Basuki Tjahaja Purnama masih aktif menjabat sebagai gubernur Jakarta, warga biasanya akan berkumpul mengerubungi pria yang biasa disapa Ahok itu untuk melakukan pengaduan terkait beragam persoalan yang mereka temui. Ahok kemudian akan melimpahkan aduan tersebut kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan yang tepat.
Sementara, di bawah kepemimpinan Djarot, mekanisme pengaduan warga melalui meja pengaduan dibuat lebih tertata dengan membuka beberapa pos aduan yang akan dikawal langsung oleh tiap-tiap SKPD Pemprov DKI sesuai bidang masing-masing.
Pada era Heru Budi Hartono ini kemungkinan mekanismenya akan berbeda. Mengingat saat ini merupakan era digital sehingga masyarakat akan lebih dipermudah dalam menyampaikan aduannya. Terkait cara menyampaikan aduan di meja pengaduan balai kota Jakarta, Heru masih akan meninjau dan menyampaikan poin-poin tentang sistematika layanannya.
Melalui meja pengaduan ini masyarakat dapat mengadukan beberapa kategori permasalahan. Seperti aduan masalah pendidikan, kesehatan, perizinan, perumahan atau pengaduan umum.
Demikian tadi cara menyampaikan aduan di meja pengaduan balai kota Jakarta. Melalui layanan ini warga dapat mengadukan kendala atau permasalahan yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari mengenai pelayanan di Jakarta.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari