Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kehadiran tim kuasa hukum dan dokter pribadi dari Gubernur Papua Lukas Enembe ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) siang tadi.
Kepala Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan pihaknya membawas bersama perwakilan dari Lukas Enembe mengenai rencana tim independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan terkait kesehatan Lukas Enembe di Papua.
"KPK berinisiatif untuk memastikan kesehatan yang bersangkutan (Lukas Enembe), sehingga KPK meminta Tim Dokter Independen dari IDI untuk melakukan pemeriksaan," kata Ipi dalam keteranyannya, Senin (17/10/2022).
Untuk teknis kunjungan tim Independen IDI ke Jayapura tentunya akan dibahas langsung di kantor pusat IDI bersama tim dokter pribadi dari tersangka Lukas Enembe dan tim dokter KPK.
Tujuan kedatangan IDI ke Jayapura, kata Ipi, untuk pengecekan kondisi Lukas setelah menjalani pemeriksaan oleh tim dokter dari Singapura. Dimana hasil rekam medis Lukas Enembe sudah diserahkan ke KPK.
"Memastikan kondisi kesehatan tersangka guna membantu pengobatan dan pemulihan kesehatan tersangka untuk kemudian dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum selanjutnya,"ungkap Ipi
KPK, kata Ipi, Wajib untuk mengetahui pasti kondisi kesehatan tersangka Lukas Enembe agar dapat membantu dalam pengobatan. Untuk nantinya, dapat melakukan langkah selanjutnya mengenai poses hukum Lukas dalam kasus suap dan gratifikasi yang kini menjeratnya.
"Kami lakukan sesuai dengan prinsip KPK untuk menjunjung tinggi asas-asas dalam pelaksanaan tugas pokok KPK termasuk hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum,"imbuhnya
Siang tadi, Dokter Pribadi Lukas Enembe, Anton Mote menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tim dokter Singapura bahwa kliennya masih harus menjalani perawatan lebih lanjut.
Menurut Anton, bahwa hasil pemeriksaan ada sejumlah penyakit yang diderita oleh Lukas seperti Ginjal; Impertensi, diabetes; kolesterol; hingga stroke. Sehingga, Lukas Enembe tersebut belum bisa dapat ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD Provinsi Papua.
"Masih ada rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Seperti MRA (magnetic resonance abgiography). Sampai saat ini belum kami laksanakan karena kondisi keluarga yang memutuskan untuk belum boleh keluar dari rumah," kata Anton di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Roy Rening menyebut pihaknya juga sudah memberikan sejumlah hasil rekam medis dari tim dokter Singapura kepada KPK.
Dalam perkara ini, KPK tengah menyiapkan kembali surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka agar mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Proses pemanggilan Lukas Enembe sudah dilakukan penyidik antirasuah sejak 12 September 2022 di Kantor Mako Brimob Polda Papua. Namun, Lukas Enembe berhalangan hadir karena sedang sakit dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Kemudian, KPK juga telah kembali melayangkan panggilan terhadap Lukas pada 26 September 2022. Lukas diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Lukas kembali tak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim hukum dengan membawa surat penundaan pemeriksaan serta membawa rekam medis penyakit yang diderita oleh Lukas.
Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe untuk penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Selain itu, Mahfud menegaskan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini diselidiki KPK bukan rekayasa politik.
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Ia juga menekankan, kasus Lukas Enembe telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang. Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.