Permintaan Bharada E Jelang Hadapi Ferdy Sambo di Sidang: Bripka RR Tak Cabut BAP atau Ubah Keterangan

Senin, 17 Oktober 2022 | 18:36 WIB
Permintaan Bharada E Jelang Hadapi Ferdy Sambo di Sidang: Bripka RR Tak Cabut BAP atau Ubah Keterangan
Permintaan Bharada E Jelang Hadapi Ferdy Sambo di Sidang: Bripka RR Tak Cabut BAP atau Ubah Keterangan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (18/10/2022) besok.

Kuasa Hukum Richard, Ronny Talapessy meminta Bripka Ricky Rizal (RR) tidak mengubah kesaksiannya dalam BAP yang sudah disusun.

"Dari kami tim pengacara harapannya saksi RR tidak mencabut BAP atau berubah keterangannya di persidangan," ujar Ronny kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Ronny Talapessy sebelumnya membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyebut kliennya berdoa untuk meneguhkan niat membunuh Yosua.

Baca Juga: Kelicikan Istri Sambo Dibongkar JPU, Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Ngerti Dakwaan Jaksa

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer dihadirkan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer dihadirkan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ngaku Berdoa Sebelum Eksekusi Brigadir J

Bukan untuk memberanikan diri, Ronny menyebut Bharada E melakukan ritual doa justru karena dirinya merasa takut sebelum mengeksekusi Yosua.

"Bharda E berdoa karena ketakutan dan berharap tidak terjadi penembakan," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Seperti diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung hari ini, Senin (17/20/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan perdana itu, dibacakan surat dakwaan yang mengungkapkan berbagai kronologi dari tersangka dan saksi-saksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.

Baca Juga: Bela Istri Sambo yang Gagal Paham Dakwaan Jaksa, Febri Siap Ungkap Bukti Pelecehan Brigadir J di Magelang Lewat Eksepsi

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa dijelaskan sebelum mengeksekusi rekan ajudannya itu, Bharada E rupanya sempat melipir ke kamar ajudan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Bukan untuk membatalkan niat Ferdy Sambo, Bharada E dalam surat dakwaan malah melakukan ritual doa untuk meneguhkan perbuatan yang bakal dia lakukan.

"Richard Eliezer juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan," kutipan dalam surat dakwaan.

"Namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari kehendak jahat tersebut, Richard justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban."

Sesampainya di dekat meja makan, Ferdy Sambo memegang leher Brigadir J yang membuat korban tepat berada di depannya dan Bharada E.

Setelah itu, Ferdy Sambo meminta Brigadir J jongkok dan berteriak meminta Bharada E menembak korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI