Kelicikan Istri Sambo Dibongkar JPU, Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Ngerti Dakwaan Jaksa

Senin, 17 Oktober 2022 | 18:26 WIB
Kelicikan Istri Sambo Dibongkar JPU, Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Ngerti Dakwaan Jaksa
Kelicikan Istri Sambo Dibongkar JPU, Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Ngerti Dakwaan Jaksa. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua. Namun, istri Ferdy Sambo itu mengaku tidak mengerti dakwaan tersebut.

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?," tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri. 

"Tidak mengerti?" tanya Wahyu kembali. 

Baca Juga: Bela Istri Sambo yang Gagal Paham Dakwaan Jaksa, Febri Siap Ungkap Bukti Pelecehan Brigadir J di Magelang Lewat Eksepsi

"Iya, saya tidak mengerti," Putri menegaskan. 

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menajlani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) sore. (Suara.com/Yosea Arga)
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menajlani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) sore. (Suara.com/Yosea Arga)

Atas hal itu, majelis hakim meminta JPU menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri. Namun, lagi-lagi setelah dijelaskan, Putri kembali mengklaim tidak mengerti dakwaan tersebut. 

"Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara," perintah Wahyu. 

Putri selanjutnya berkonsultasi dengan Febri Diansyah selaku kuasa hukumnya. 

Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Baca Juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi dengan Akal Liciknya Turut Serta Menyempurnakan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

Dalam kesempatan itu, Arman Hanis selaku ketum tim hukum Putri menyampaikan kepada majelis hakim akan memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Pembacaan eksepsi rencananya akan berlangsung pukul 18.45 WIB.

"Mohon izin kami akan langsung bacakan nota keberatan atau eksepsi yang mulia," kata Arman. 

"Saudara akan bacakan sekarang tapi kita tunda dulu untuk isoma, kita akan mulai lagi pukul 7 kurang seperempat," jawab Wahyu. 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terbongkar Akal Licik Istri Sambo

JPU sebelumnya menyebut dengan akal liciknya Putri turut membantu Ferdy Sambo menyempurnakan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Padahal, Yosua merupakan ajudan yang telah lama bertugas melayani, mendampingi dan mengawalnya. 

"Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempuma," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Di samping itu, JPU juga menyebut Putri dengan acuh meninggal rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan setelah Yosua dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo. Sebelum meninggal lokasi untuk bertolak ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan Putri bahkan terlebih dahulu menyempatkan diri mengganti pakaiannya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Terdakwa Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek wama hijau garis garis hitam, lalu terdakwa dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga," ungkap JPU. 

"Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh saksi Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa," imbuhnya. 

Dalam perkara ini JPU mendakwa Putri dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Atas dakwaan tersebut dia terancam dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI