Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang perdana, Senin (17/10). Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut proses pengadilan ini perlu diawasi ketat oleh sejumlah pihak terkait seperti Komisi Yudisial, termasuk hakim untuk tetap fokus pada kasus pembunuhan berencana yang diiringi dengan "obstruction of justice" atau upaya menghalangi penyelidikan.
Baca Juga:
- Kasus Ferdy Sambo, Kapolri akan beri penjelasan kepada DPR terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
- Putri Candrawathi beda nasib dengan Baiq Nuril - Tetap dipenjara saat punya balita sangat-sangat tidak adil
- Kasus Ferdy Sambo, Kapolri akan beri penjelasan kepada DPR terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
"Bahwa pembunuhan ini melibatkan beberapa atau sejumlah anggota kepolisian dengan kewenangan masing-masing untuk menutupi kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh petingginya atas dalih-dalih tertentu," kata anggota koalisi Rivanlee Anandar.
Baca Juga: Beberkan Fakta Pembunuhan Brigadir J, JPU Sebut Ferdy Sambo Halangi Penyidikan Hingga Murka
Peneliti dari KontraS ini pun menyampaikan agar pengadilan sejatinya mengedepankan suara dari keluarga korban.
"Menjamin ruang bersuara bagi keluarga korban, untuk menyampaikan sejelas-jelasnya, kekhawatiran-kekhawatiran tentang itu [rekayasa] saya rasa dapat dikedepankan demi menghindari drama dan potensi rekayasa lainnya," tambah Rivanlee.
Sementara itu, menurut kejaksaan, sidang akan disiarkan secara streaming hingga menggunakan pengamanan tertutup bagi jaksa.
"Masyarakat dan media serta semua kalangan dapat mengawasi dan mengawal perkara ini sampai akhir, semoga sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, seperti dikutip dari detik.com.
Komisi Yudisial (KY) dilaporkan akan memantau sidang Ferdy Sambo dkk dengan memasang kamera saat pengadilan berlangsung.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga iPhone 13 Pro Max, Hadiah Ferdy Sambo ke Bharada E
Dalam keterangan kepada media, juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk memantau dan mengawasi jalannya persidangan.
"Ada dua tim yang terbagi dalam satu pemantauan dan pengawasan, satu lagi pemantauan dalam per advokasi. Tim tersebut akan hadir di persidangan dari waktu ke waktu, itu yang pertama.
"Yang kedua, ada tim yang bertugas memonitor secara tidak tampak. Itu untuk mengumpulkan informasi, keterangan, memantau secara dekat dan melihat perilaku hakim," katanya.
Hakim yang akan mengadili kasus ini adalah Wahyu Imam Santoso sebagai ketua majelis hakim dan Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Psal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga menjerat tersangka lainnya dengan pasal yang sama yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
Sementara, dalam kasus obstruction of justice [menghalang-halangi penyelidikan], tujuh tersangkanya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKBP Irfan Widyanto.