Suara.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Kepada penyidik, Teddy mengaku tengah dalam kondisi sakit.
"Yang bersangkutan (Irjen Teddy Minahasa) kurang sehat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (17/20/2022).
Tak hanya pemeriksaan pidana, pemeriksaan kode etik terhadap Teddy hari ini juga ditunda.
"Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," jelas Nurul.
Rencana Diperiksa di Mabes Polri
Sebelumnya, lokasi pemeriksaan tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa kini dilakukan di Mabes Polri. Semulanya, Polri merencanakan Teddy diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Hari ini memang kami jadwalkan siang pemeriksaannya bertempat di Mabes Polri," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Sementara itu, Suara.com telah mengonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan terkait pemeriksaan pidana kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Namun hingga kini Zulpan belum merespons.
Pemindahan lokasi pemeriksaan itu, kata Zulpan, berkaitan dengan penempatan khusus yang saat ini sedang dijalani oleh Teddy. Oleh karena itu, penyidik Polda Metro Jaya akan menyambangi Mabes Polri siang ini.
"Pak Irjen TM saat ini masih dalam penempatan khusus atau patsus di Mabes Polri oleh Divpropam Mabes Polri kaitannya dengan pelanggaran etik dan profesi, sehingga penyidik kita nanti yang ke sana," ujar Zulpan.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa sempat menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus narkotika.
Keterangan itu dikonfirmasi oleh Kombes Endra Zulpan.
Zulpan menyebut Teddy sedianya diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun begitu, pemeriksaan terpaksa dihentikan lantaran Teddy ingin didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian. Tetapi beliau menolak, yang bersangkutan minta dihentikan karena ingin didampingi kuasa hukumnya yang menjadi pilihan," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (15/10/2022).
Padahal, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya sudah menyediakan kuasa hukum namun hal itu juga ditolak Teddy. Hingga kini belum diketahui siapa kuasa hukum yang ditunjuk oleh Teddy.