Sidang Perdana Rampung, Ferdy Sambo Balik ke Mako Brimob Gunakan Kendaraan Taktis

Senin, 17 Oktober 2022 | 16:17 WIB
Sidang Perdana Rampung, Ferdy Sambo Balik ke Mako Brimob Gunakan Kendaraan Taktis
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo langsung kembali ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) sore.

Dari pantauan Suara.com, nampak kendaraan taktis milik Korps Brimob yang membawa Sambo keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 15.39 WIB.

Pengawalan ketat tampak terlihat ketika mobil tersebut meninggalkan lokasi.

Namun, sosok Ferdy Sambo tidak terlihat karena masuk ke dalam mobil taktis milik Korps Brimob.

Baca Juga: Tindak Tanduk Ferdy Sambo Demi Halangi Penyidikan, Murka saat CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Ferdy Sambo langsung merespons dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nota keberatan atau eksepsi.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan secara sengaja terhadap Yosua di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas peristiwa pembunuhan itu, Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa sempat menanyakan kepada Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi atau tidak atas dakwaan JPU.

"Yang mulia, kami serahkan kepada pengacara hukum," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Tindak Tanduk Ferdy Sambo Demi Halangi Penyidikan, Murka saat CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel

Sementara, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Eksepsi tersebut disampaikan langsung dalam persidangan hari ini.

"Izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim pengacara hukum terdakwa," ujar Arman.

Eksepsi Ferdy Sambo

Usai diskors selama satu jam, Kuasa hukum Sambo menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas beberapa hal.

Termasuk tidak diungkapnya peristiwa di Magelang di surat dakwaan yang menjadi pemicu penembakan Brigadir J, yakni soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Dikutip Suara.com dari eksepsi Sambo, pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis (7/7/2022), tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sedang ke SMA Taruna Nusantara, sementara Putri Candrawathi tidur di kamarnya.

"(Putri Candrawathi) terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar," begitulah isi eksepsi Sambo. Pintu kaca itu sendiri merupakan sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2.

Meski telah dipergoki masuk ke kamar Putri tanpa izin, Yosua disebut cuma diam saja. Lalu tanpa basa-basi, ia membuka paksa pakaian yang dipakai Putri dan melakukan kekerasan seksual.

Nahas, saat itu Putri rupanya tengah dalam keadaan sakit kepala dan tidak enak badan, serta tangannya yang juga dipegang erat oleh Yosua, sehingga ia tak bisa melawan balik.

"Secara tidak berdaya (Putri Candrawathi) hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," sambungnya.

 Ancam Bunuh Keluarga Ferdy Sambo

Brigadir J yang sedang di dalam kamar Putri menjadi panik ketika mendengar seseorang hendak naik ke lantai 2 di rumah Magelang. Buru-buru Brigadir J kembali memakaikan pakaian Putri yang sebelumnya telah dilepas paksa.

"Tolong, Bu. Tolong, Bu," kata Yosua, berharap Putri membantu untuk menyembunyikan keberadaannya di dalam kamar.

Ia juga disebut menutup pintu kayu berwarna putih, diduga berharap tidak ketahuan berada di kamar Putri Candrawathi.

Namun, Putri menolak dengan menahan badannya. Hal ini disebut memicu Brigadir J untuk membanting Putri ke kasur dan memberi ancaman.

"Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo, dan anak-anak kamu!" begitulah ancaman yang disebut disampaikan Brigadir J kepada Putri.

Brigadir J kemudian kembali membanting Putri sebelum memaksa keluar dari kamar. Putri saat itu berusaha untuk menjatuhkan keranjang pakaian, tetapi sayangnya tidak ada yang menghampiri sumber suara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI