Suara.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Dalam sidang perdana ini jaksa penuntun umum mengungkapkan sejumlah fakta dalam kasus ini, di antaranya Ferdy Sambo pernah meluapkan amarahnya beberapa kali kepada anak buahnya saat melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kemarahan tersebut diluapkan oleh Ferdy Sambo dengan tujuan untuk menutupi fakta telah terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
"Hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut terdakwa Ferdy Sambo, timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Berikut adalah momen-momen kemurkaan Ferdy Sambo, seperti tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.
Murkanya Ferdy Sambo saat semua CCTV diserahkan ke Polres Jaksel
Dalam surat dakwaan jaksa, terungkap bahwa amarah Ferdy Sambo meledak saat mengetahui anak buahnya menyerahkan semua CCTV yang ada di lokasi pembunuhan Brigadir J ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Hal itu terjadi pada Senin, 11 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Ferdy Sambo memanggil salah satu anak buahnya, yakni Chuck Putranto ke ruangannya di DIvisi Propam Polri.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut saat itu Ferdy Sambo menanyakan di mana semua CCTV Komplek Duren Tiga.
Baca Juga: Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: 'Woy! kau tembak! kau tembak! Cepat!'
Kemudian Chuck Putranto mengatakan bahwa semua CCTV tersebut telah diserahkan ke penyidik POlres Metro Jakarta Selatan. Dan sontak amarah Ferdy Sambo pun meledak.
"Kemudian dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan 'siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap'," ungkap jaksa.
Memarahi Chuck Putranto supaya tak banyak bertanya
Mengetahui CCTV sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Ferdy Sambo lalu memerintahkan Chuck untuk mengambil kembali CCTV tersebut dan menyalin isinya. Ia lalu memarahi Chuck agar tidak banyak bertanya mengenai hal tersebut.
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya' kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab' dan dijawab oleh saksi Chuck,” ujar jaksa.
Perintahkan untuk menutup rapat kasus pembunuhan Brigadir J
Dua hari setelah kematian Brigadir J, Karopaminal Hendra Kurniawan meminta salah satu anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar membuat folder khusus yang berisi file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.
Dalam surat dakwaan jaksa menyebut hal itu mengada-ada karena pelecehan itu tidak pernah terjadi. Jaksa melanjutkan, ketika itu rupanya Sambo juga menghubungi Arif Rachman Arifin dan memerintahkan dirinya untuk menutup rapat kasus ini, karena dianggap sebagai aib keluarga.
"Saksi Arif Rachman Arifin, menyampaikan arahan dari saksi Hendra Kurniawan dan Terdakwa Ferdy Sambo, kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana, penyidik agar bertanggung jawab," kata jaksa.
Perintahkan untuk hapus file CCTV
Dalam surat dakwaan juga disebutkan kalau Ferdy Sambo juga berupaya agar video CCTV di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J tidak bocor kemana-mana.
Jaksa juga menyebut, Ferdy Sambo juga meminta Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file CCTV komplek Duren Tiga.
Ferdy Sambo juga disebut sempat mengancam empat anak buahnya, yakni Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit, agar menjaga video tersebut supaya tidak bocor dan memastikan agar video tersebut benar-benar telah dihapue.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa.
Kontributor : Damayanti Kahyangan