JPU Minta Sidang Ditunda untuk Nyusun Replik, Majelis Hakim: Saudara Penuntut Kalah Cepat dengan Tim Hukum Ferdy Sambo

Senin, 17 Oktober 2022 | 16:09 WIB
JPU Minta Sidang Ditunda untuk Nyusun Replik, Majelis Hakim: Saudara Penuntut Kalah Cepat dengan Tim Hukum Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menyebut jaksa penuntut umum (JPU) kalah cepat dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Pernyataan ini, disampaikan Wahyu menyusul permintaan JPU menunda persidangan untuk menyusun replik atau jawaban atas keberatan yang disampaikan tim hukum Ferdy Sambo terhadap surat dakwaan.

Awalnya, tim JPU mengatakan seisi persidangan dibuat takjub oleh tim hukum Ferdy Sambo yang dengan cepat menanggapi dakwaan mereka.

"Kami perlu sampaikan pengunjung hari ini dibuat takjub oleh tim penasihat hukum. Kami selesai membacakan surat dakwaan tim penasihat hukum sudah langsung menanggapi dakwaan kami. Surat kami telah serahkan kepada terdakwa dan penasihat hukum satu minggu lalu, sehingga wajar mereka bisa langsung memberikan tanggapan terhadap dakwaan kami," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Atas hal itu, tim JPU meminta majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (24/10/2022) pekan depan. Namun, majelis hakim menolak dan memutuskan persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022) pekan ini.

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Berani Kamu Tembak Yosua?, Begini Kronologi Lengkapnya!

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saudara penuntut umum kalah cepat sama penasihat hukum. Ya sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah maka saya tunda hari Kamis untuk tanggapan. Kalau memang saudara tidak siap maka akan kita lewatkan itu dan kita akan langsung jatuhkan putusan sela," kata Wahyu.

Sebagaimana diketahui sidang perdana Ferdy Sambo digelar sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.

Seusai JPU membacakan dakwaan, tim hukum Ferdy Sambo langsung memberikan tanggapan atau eksepsi. Sidang berlangsung selama lima jam lebih hingga pukul 15.40 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI