Suara.com - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) sore. Istri Ferdy Sambo itu kemudian menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Pantauan Suara.com, sidang Putri berlangsung pada pukul 15.30 WIB. Sidang tersebut berlangsung usai majelis hakim menutup sidang atas terdakwa Ferdy Sambo.
Putri tampak mengenakan kemeja berwarna putih. Dia pun menyatakan soal kondisinya ketika ditanya oleh majelis hakim.
"Sehat yang mulia," jawab Putri.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membacakan surat dakwaan terhadap Putri. Sementara, sidang atas terdakwa Ferdy Sambo akan kembali berlangsung pada Kamis (20/10/2022) besok lusa dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Ferdy Sambo.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo langsung menanggapi dakwaan JPU dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Hal itu dibacakan usai majelis hakim menskors persidangan setelah jaksa membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjanjikan imbalan uang serta memberi IPhone 13 Pro Max kepada Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf. Hadiah itu diberikan setelah mereka membantu membunuh Yosua.
Hadiah itu diberikan pada 10 Juli 2022. Ferdy Sambo awalnya memanggil Eliezer, Ricky dan Kuat ke ruang kerja di lantai dua rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ketika itu, Ferdy Sambo bersama Putri menyodorkan amplop berisi uang pecahan dollar masing-masing senilai Rp 500 juta kepada Ricky dan Kuat. Sedangkan, Eliezer diberi Rp 1 miliar.
"Amplop berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo kemudian memberikan IPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat sebagai hadiah.
"Memberikan handphone merk IPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone yang lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," jelas JPU.
Di saat bersamaan, kata JPU, Putri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat. Ketiganya pun menerima pemberian handphone tersebut.
"Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Maruf," beber Jaksa.
Atas peristiwa pembunuhan itu, Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.